Gerak Cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor

    Gerak Cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor

    PAMEKASAN –  Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pamekasan, dalam kurung waktu 4 (hari) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

    Tiga pelaku curanmor itu yakni inisial S (44Th) Warga Banyupelle Kec. Palengaan, MA (37Th) warga Bluuran Kec. Karang Penang Kab. Sampang dan MJ (52Th) warga Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan.

    Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Biru NOPOL M – 3134 – NE, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC, BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Bitu NOPOL M – 3134 – NE dan BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin Selasa (14/6/2022), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa kejadiannya bermula dengan adannya laporan Masyarakat yang telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Warna Putih Biru No.Pol : M 3134 NE.

    Motor tersebut hilang dari dalam rumah korban yang tinggal di Dsn. Bunpandan, Ds. Mapper, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wib.

    Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S, ucap AKBP Rogib Triyanto

    “ Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Ds. Mamper, Kec. Palengaan. dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku Inisial MJ”, terang Kapolres Pamekasan

    Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama – sama meciptakan dan menjaga kamtibmas, “Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan, ”pungkas Kapolres Pamekasan

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman. (hms)

    PAMEKASAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat, Tim Opsnal Sakera Sakti Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Lepas Kontingen KORMI Pamekasan ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden

    Ikuti Kami